YPB-Pemkab Kukar Gelar Forum Group Discussion
TENGGARONG, Yayasan Prakarsa Borneo bersama Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
Pemerintah Desa serta dinas-dinas terkait lainnya menggelar Forum Group
Discussion ( FGD ) di lt. 3 ruang serbaguna Hotel Grand Elty Singgasana,
Tenggarong ( 9/5/2019).
FGD berlangsung dalam rangka mendengar dan membahas masukan prihal Rancangan Peraturan Bupati ( Raperbup ) tentang Perlindungan Lahan Plasma Pekebun Kelapa Sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari riset yang dilakukan sebelumnya oleh Yayasan Prakarsa Borneo disalah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Kecamatan Kenohan sebagai sampel riset.
"Jadi memang ini kegiatan lanjutan hasil riset, kita mendapatkan bahwa pasca bergabungnya mereka dalam suatu kemitraan kebun mereka masih menanyakan bagaimana dengan tanah kami," ujar Dr. Muhammad Muhdar, Direktur Yayasan Prakarsa Borneo pada awak media, Kamis (9/5/2019).
Memang jika secara hukum, status lahan masyarakat berpindah kepada pemegang HGU ( hak guna usaha ), dan HGU juga harus memastikan pemilik asli lahan masih ada dilarenakan mereka masih menyicil ke pihak pemegang HGU.
Pihak Yayasan Prakarsa Borneo berharap dengan adanya Perbup, nantinya mampu menjamin hak-hak masyarakat kecil, seperti sambil menunggu habisnya masa HGU, mereka bisa mengetahui titik koordinat letak tanah mereka. Sehingga masyarakat terlindungi secara hukum.
Tidak
hanya itu, dalam diskusi kali ini juga Yayasan Prakarsa Borneo juga
berkesempatan menyerahkan hasil audit sebuah perusahaan mengenai lahan
masyarakat.
"Dan
sama lah, apa yang kita diskusikan di Perbub ini juga kami dapatkan dilapangan
mengenai konflik lahan, sehingga harus diatur gitu," pungkas Muhdar.fii/poskotakaltimnews.com