YPB-Pemkab Kukar Gelar Forum Group Discussion

img

TENGGARONG,  Yayasan Prakarsa Borneo bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa serta dinas-dinas terkait lainnya menggelar Forum Group Discussion ( FGD ) di lt. 3 ruang serbaguna Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong ( 9/5/2019).

FGD berlangsung dalam rangka mendengar dan membahas masukan prihal Rancangan Peraturan Bupati ( Raperbup ) tentang Perlindungan Lahan Plasma Pekebun Kelapa Sawit di wilayah Kutai Kartanegara.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari riset yang dilakukan sebelumnya oleh Yayasan Prakarsa Borneo disalah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Kecamatan Kenohan sebagai sampel riset.

"Jadi memang ini kegiatan lanjutan hasil riset, kita mendapatkan bahwa pasca bergabungnya mereka dalam suatu kemitraan kebun mereka masih menanyakan bagaimana dengan tanah kami," ujar Dr. Muhammad Muhdar, Direktur Yayasan Prakarsa Borneo pada awak media, Kamis (9/5/2019).

Memang jika secara hukum, status lahan masyarakat berpindah kepada pemegang HGU ( hak guna usaha ), dan HGU juga harus memastikan pemilik asli lahan masih ada dilarenakan mereka masih menyicil ke pihak pemegang HGU.

Pihak Yayasan Prakarsa Borneo berharap dengan adanya Perbup, nantinya mampu menjamin hak-hak masyarakat kecil, seperti sambil menunggu habisnya masa HGU, mereka bisa mengetahui titik koordinat letak tanah mereka. Sehingga masyarakat terlindungi secara hukum.

Tidak hanya itu, dalam diskusi kali ini juga Yayasan Prakarsa Borneo juga berkesempatan menyerahkan hasil audit sebuah perusahaan mengenai lahan masyarakat.

"Dan sama lah, apa yang kita diskusikan di Perbub ini juga kami dapatkan dilapangan mengenai konflik lahan, sehingga harus diatur gitu," pungkas Muhdar.fii/poskotakaltimnews.com